Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Susunan Organisasi Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dan Arsip; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
