Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi;
f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan;
dan
g. pengelolaan arsip.
Your Correction
