Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Tetap;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di lingkungan Sekretariat Tetap;
c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi;
f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Tetap; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
