Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Tetap; b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di lingkungan Sekretariat Tetap; c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi; f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Tetap; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction