Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris BNPP menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Your Correction