Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu oleh Sekretariat Tetap.
(2) Sekretariat Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala Badan serta memberikan dukungan teknis, koordinatif, dan administratif.
Your Correction
