Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat BNPP yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Your Correction
