Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2015-2019, adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat dan Deputi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Renja BNPP, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.