Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2013 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2013.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang selanjutnya disebut RKP 2013 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.