Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu Jabatan dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara dalam dan dari Jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai.
4. Kelas Jabatan adalah klasifikasi Jabatan dalam Organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang didasarkan hasil evaluasi Jabatan digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.