Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, dilakukan terhadap fisik dan tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana.
(2) Pemulihan terhadap fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengatur stabilisasi suhu udara dan kelembapan dengan pengaturan sirkulasi udara;
b. membersihkan fisik Arsip dari kotoran dan debu yang melekat dengan menggunakan kuas dan penyedot debu;
c. merendam fisik Arsip yang basah atau terkena lumpur dengan etanol atau alkohol 70% (tujuh puluh persen) sebagai sarana disinfektan;
d. mengeringkan Arsip dengan kipas angin di dalam ruangan dan tidak dijemur pada sinar matahari langsung; dan
e. membekukan dalam mesin pembeku sebelum dibersihkan dalam hal Arsip tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengeringan secara langsung.
(3) Pemulihan terhadap tempat penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan perbaikan segera terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran.
(4) Dalam hal seluruh bangunan mengalami kerusakan, Arsip Vital dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman untuk mencegah kerusakan yang semakin parah.
Your Correction
