Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Alih media Arsip diautentikasi oleh pimpinan Unit Pengolah atau pimpinan Unit Kearsipan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media.
(2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode:
a. tanda tangan elektronik;
b. kata kunci;
c. tanda air; atau
d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction
