Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima berdasarkan Kode Klasifikasi Arsip. (2) Pemberkasan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui prosedur: a. pemeriksaan; b. penentuan indeks; c. penentuan kode; d. tunjuk silang; e. pelabelan; dan f. penyusunan daftar Arsip Vital.
Your Correction