Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, kegiatan pengumpulan data terkait jenis, jumlah, media, lokasi dan kondisi ruang penyimpanan Arsip.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan pendekatan analisis organisasi, tugas, fungsi, dan substansi informasi.
Your Correction
