Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, kegiatan pengumpulan data terkait jenis, jumlah, media, lokasi dan kondisi ruang penyimpanan Arsip. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pendekatan analisis organisasi, tugas, fungsi, dan substansi informasi.
Your Correction