Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Dalam hal Arsip Aktif yang disimpan Unit Pengolah telah melewati retensi Arsip Aktif dan memasuki retensi Arsip Inaktif berdasarkan JRA, unit pengolah harus melaksanakan pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangan.
(2) Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan melampirkan daftar Arsip yang dipindahkan.
(3) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan Pimpinan Unit Kearsipan pada tiap pencipta Arsip.
(4) Pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan PPU.
Your Correction
