Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Aktif tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif. (2) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. daftar berkas; dan b. daftar isi berkas. (3) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Unit Pengolah; b. nomor berkas; c. Kode Klasifikasi Arsip; d. uraian informasi berkas; e. kurun waktu; f. jumlah; dan g. keterangan. (4) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nomor berkas; b. nomor item Arsip; c. Kode Klasifikasi Arsip; d. uraian informasi Arsip; e. tanggal; f. jumlah; dan g. keterangan. (5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat digunakan sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip.
Your Correction