Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, menjadi tanggungjawab Unit Pengolah. (2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberkasan Arsip Aktif; dan b. penyimpanan Arsip Aktif. (3) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan. (4) Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari folder, sekat (guide), label, out indikator, Indeks, tunjuk silang, box, filling cabinet, dan rak Arsip.
Your Correction