Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan; dan d. penyediaan akses dan layanan.
Your Correction