Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip.
(2) menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. memastikan Arsip yang diciptakan atau yang akan tercipta dapat diberkaskan sesuai dengan klasifikasi Arsip;
b. memastikan Arsip yang diberkaskan lengkap sesuai dengan keutuhan kegiatan dan tidak mengalami perubahan secara fisik dan informasinya sampai dengan tahap penyusutan;
c. memastikan Arsip yang diberkaskan memiliki kode klasifikasi yang tepat dan disimpan sesuai dengan klasifikasi Arsip;
d. memastikan penggunaan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip secara konsisten; dan
e. memastikan Arsip ditata dan disimpan dengan menggunakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan.
Your Correction
