Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. menerima surat, faksimili, dan/atau surat elektronik; b. memeriksa kebenaran alamat surat, faksimili; c. sesuai dengan unit kerja yang dituju; dan d. membubuhkan paraf, nama, dan keterangan waktu pada buku agenda sebagai tanda bukti surat, faksimili dan/atau surat elektronik telah diterima.
Your Correction