Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. menerima surat, faksimili, dan/atau surat elektronik;
b. memeriksa kebenaran alamat surat, faksimili;
c. sesuai dengan unit kerja yang dituju; dan
d. membubuhkan paraf, nama, dan keterangan waktu pada buku agenda sebagai tanda bukti surat, faksimili dan/atau surat elektronik telah diterima.
Your Correction
