Correct Article 88
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Selain menyusun LAKI, tim pengawas Kearsipan internal menyusun LAKI konsolidasi
(2) LAKI konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan gabungan hasil Pengawasan Kearsipan pada seluruh objek pengawasan.
(3) LAKI konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan.
(4) LAKI konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Kepala ANRI setiap tanggal 31 Agustus setiap tahun anggaran sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan Kearsipan nasional.
Your Correction
