Correct Article 87
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan laporan hasil pengawasan kearsipan internal, tim pengawas kearsipan internal menyusun LAKI terhadap setiap objek pengawasan.
(2) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan serta disampaikan kepada setiap objek pengawasan.
Your Correction
