Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan kearsipan internal sebagaimana dimaksud Pasal 79 huruf b dilakukan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II. (2) Pengawasan Kearsipan Internal oleh Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. Unit Kearsipan II; dan/atau b. seluruh Unit Pengolah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Unit Kearsipan II dalam melaksanakan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersama dan/atau berkoordinasi dengan Unit Kearsipan I.
Your Correction