Correct Article 77
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsiapan pada masing-masing pencipta Arsip di Lingkungan Settap BNPP dapat terselenggara dengan baik.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangan.
(3) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan kosultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. Pengawasan Kearsipan;
f. pelatihan Kearsipan; dan
g. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
Your Correction
