Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional Settap BNPP membentuk simpul jaringan. (2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Unit Kearsipan. (3) Tugas Settap BNPP sebagai simpul jaringan antara lain: a. memasukan daftar Arsip Dinamis secara berkala pada laman resmi jaringan informasi kearsipan nasional; dan b. evaluasi berkala terhadap kegiatan simpul jaringan. Pasal 76 Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan simpul jaringan sistem informasi kearsipan nasional adalah: a. komputer; b. scanner (alat pemindai); c. jaringan internet; dan d. sarana lainnya sesuai perkembangan teknologi.
Your Correction