Correct Article 73
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelola Kearsipan.
(2) Prasarana dan Sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Your Correction
