Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsiparis terdiri atas: a. Arsiparis pegawai negeri sipil; dan b. Arsiparis pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja. (2) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan PPU. (3) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Arsiparis tingkat terampil; dan b. Arsiparis tingkat ahli; sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan PPU yang mengatur mengenai jabatan fungsional Arsiparis. (4) Komposisi Arsiparis tingkat terampil dan tingkat ahli sebagai mana dimaksud ayat (3), disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali pengelolaan Arsip di Lingkungan Pencipta Arsip. (5) Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pegawai bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi dibidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Kearsipan di Lingkungan pencipta Arsip sesuai ketentuan PPU. (6) Kompetensi Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memiliki kompetensi yang sama dengan kompetensi Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction