Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Settap BNPP meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. program Arsip Vital dan pengelolaan Arsip Terjaga;
c. organisasi kearsipan;
d. sumber daya manusia kearsipan;
e. prasarana dan sarana kearsipan;
f. pembentukan simpul jaringan;
g. pembinaan dan pengawasan kearsipan; dan
h. pendanaan.
Your Correction
