Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Settap BNPP bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kerja di Lingkungan Settap BNPP;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan kearsipan yang andal sesuai dengan ketentuan PPU;
d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Your Correction
