Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Current Text
(1) PLBN darat tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, memiliki kriteria:
a. jumlah orang yang melintas kurang dari 1000 (seribu) orang per bulan;
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari kurang dari 30 (tiga puluh) kendaraan dengan beban paling tinggi 20 (dua puluh) ton setiap kendaraan;
c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan
d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 1000 (seribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 700 (tujuh ratus) meter persegi.
(2) PLBN laut tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, memiliki kriteria:
a. jumlah orang yang melintas kurang dari 1000 (seribu) orang per bulan; dan
b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.
Your Correction
