Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PLBN darat tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 1000 (seribu) dan kurang dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 30 (tiga puluh) kendaraan dan kurang dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 20 (dua puluh) ton setiap kendaraan; c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 7000 (tujuh ribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 4000 (empat ribu) meter persegi. (2) PLBN laut tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 1000 (seribu) dan kurang dari 7500 (tujuh ribu lima ratus ) orang per bulan; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.
Your Correction