Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Current Text
(1) PLBN darat tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, memiliki kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan;
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan;
c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan
d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 9000 (sembilan ribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 5000 (lima ribu) meter persegi.
(2) PLBN laut tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, memiliki kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.
Your Correction
