Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan tipe PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan berdasarkan hasil kajian kriteria dan pertimbangan khusus yang dilakukan oleh tim pembentukan dan evaluasi PLBN. (2) Tim pembentukan dan evaluasi PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur BNPP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian dan Karantina Ikan. (3) Penetapan tipe PLBN dan tim pembentukan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala BNPP.
Your Correction