Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; d. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; e. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; f. Bangunan Utilitas; g. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; h. monumen Garuda; dan i. area parkir; (2) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan mess/rumah pegawai; c. Bangunan Utilitas; d. monumen patung Soekarno; e. bangunan tempat ibadah; f. bangunan toilet umum; g. pos Jaga; dan h. area Parkir.
Your Correction