Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); d. kandang anjing pelacak; e. tempat penimbunan barang; f. Bangunan Utilitas; g. bangunan tempat disinfektan kendaraan (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); h. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; i. monumen Garuda; j. area parkir; k. kantor syah bandar; dan l. dermaga. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan mess/rumah pegawai; c. Bangunan Utilitas; d. bangunan wisma INDONESIA; e. monumen patung Soekarno; f. bangunan tempat ibadah; g. bangunan toilet umum; h. pos jaga; dan i. area parkir.
Your Correction