Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Current Text
(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe B pada Zona Inti meliputi:
a. bangunan pos pemeriksaan;
b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki;
c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
d. kandang anjing pelacak;
e. bangunan gedung sita ringan dan sita berat;
f. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
g. Bangunan Utilitas;
h. bangunan disinfektan kendaraan;
i. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
j. monumen Garuda; dan
k. area parkir.
(2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa:
a. bangunan aktivitas perdagangan;
b. bangunan mess/rumah pegawai;
c. Bangunan Utilitas;
d. bangunan wisma INDONESIA;
e. monumen patung Soekarno;
f. bangunan tempat ibadah;
g. bangunan toilet umum;
h. pos jaga; dan
i. area parkir.
Your Correction
