Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo; e. kandang anjing pelacak; f. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; g. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; h. Bangunan Utilitas; i. bangunan disinfektan kendaraan (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); j. bangunan jembatan timbang; k. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; l. monumen Garuda; m. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; n. klinik; o. area parkir; p. kantor syah bandar; dan q. dermaga. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik; c. bangunan penunjang sarana transportasi; d. bangunan mess/rumah pegawai; e. bangunan Utilitas; f. bangunan wisma INDONESIA; g. bangunan tempat ibadah; h. bangunan toilet umum; i. monumen patung Soekarno; j. pos jaga; dan k. area parkir
Your Correction