Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. (2) Zona Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
Your Correction