Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Current Text
(1) Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara.
(2) Zona Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
Your Correction
