Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PLBN darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga. (2) PLBN laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
Your Correction