Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pos Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat PLBN adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan. 2. Tipologi Pos Lintas Batas Negara adalah klasifikasi/pengelompokan berdasarkan fungsi dan besaran layanan PLBN. 3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 4. Pengelola Pos Lintas Batas Negara adalah unit kerja BNPP yang bertugas mengoordinasikan dan menfasilitasi penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. 5. Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara adalah pelaksanaan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. 6. Zona Inti adalah area terbatas sebagai fungsi pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. 7. Zona Penunjang adalah area di sekitar PLBN yang berfungsi sebagai sarana prasarana penunjang pelayanan di zona inti PLBN. 8. Bangunan Utilitas adalah bangunan pendukung pelayanan kawasan PLBN. 9. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Your Correction