Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction