Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
