Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian antarwaktu anggota Unsur Pengarah merupakan proses penggantian anggota Unsur Pengarah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Masa jabatan anggota Unsur Pengarah pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Unsur Pengarah.
Your Correction