Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala menyampaikan usulan nama yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada PRESIDEN. (2) Penyampaian usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat keterangan kematian; b. surat pengunduran diri; c. surat keputusan pengangkatan dalam keanggotaan partai politik; dan/atau d. salinan putusan pengadilan. (4) Pemberhentian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction