Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Anggota Unsur Pengarah diberhentikan antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan;
d. berhalangan tetap berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
e. menjadi anggota partai politik; dan
f. dipidana hukuman kurungan/penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
