Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Anggota Unsur Pengarah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
