Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. melakukan seleksi kompetensi; dan
b. menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada panitia seleksi.
(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Your Correction
