Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. melakukan seleksi kompetensi; dan b. menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada panitia seleksi. (2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Your Correction