Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pemilihan;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pemilihan;
d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
e. mengumumkan lowongan dan persyaratan;
f. MENETAPKAN lembaga independen;
g. melakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan
h. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Kepala.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. BNPB;
b. akademisi; dan
c. praktisi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
