Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di bidang sumber daya manusia.
Your Correction
