Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
