Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
