Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemohon meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi pendidikan;
c. organisasi masyarakat;
d. Lembaga Usaha;
e. perguruan tinggi;
f. media; dan
g. Individu.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. terdaftar secara hukum sebagai institusi, berupa:
1. lembaga swadaya masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. organisasi pendidikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
3. organisasi masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. Lembaga Usaha oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
5. perguruan tinggi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan
6. media oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
b. tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; dan
c. rekomendasi dari instansi pembina/asosiasi.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. tidak mampu, dibuktikan dengan:
1. surat keterangan/surat pernyataan tidak mampu secara ekonomi dari lurah/kepala desa tempat berdomisili atau pimpinan instansi tempat yang bersangkutan bernaung; dan
2. surat pernyataan bermeterai mengenai keterangan penghasilan rata-rata bulanan.
Your Correction
