Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemohon meliputi: a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi pendidikan; c. organisasi masyarakat; d. Lembaga Usaha; e. perguruan tinggi; f. media; dan g. Individu. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat: a. terdaftar secara hukum sebagai institusi, berupa: 1. lembaga swadaya masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 2. organisasi pendidikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 3. organisasi masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 4. Lembaga Usaha oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan; 5. perguruan tinggi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan 6. media oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, b. tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; dan c. rekomendasi dari instansi pembina/asosiasi. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat: a. Warga Negara INDONESIA; dan b. tidak mampu, dibuktikan dengan: 1. surat keterangan/surat pernyataan tidak mampu secara ekonomi dari lurah/kepala desa tempat berdomisili atau pimpinan instansi tempat yang bersangkutan bernaung; dan 2. surat pernyataan bermeterai mengenai keterangan penghasilan rata-rata bulanan.
Your Correction